Signifikan.com – Daerah

Diduga Jual Stok BBM ke Luar Daerah, SPBU Gunung Tua Disorot: Picu Kelangkaan BBM di Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara diduga dipicu oleh praktik penjualan stok BBM ke luar daerah oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunung Tua.

Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM, terutama jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar. Antrean panjang kendaraan kerap terlihat di sejumlah SPBU, bahkan tidak sedikit masyarakat yang pulang tanpa mendapatkan bahan bakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, salah satu penyebab kelangkaan tersebut diduga karena adanya penyaluran BBM dari SPBU Gunung Tua kepada pihak luar daerah dalam jumlah besar.

“BBM sering kosong, tapi kami melihat ada kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah besar keluar dari wilayah ini. Hal ini sangat merugikan masyarakat Padang Lawas Utara,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata kelola distribusi BBM serta larangan penyalahgunaan dalam penyaluran bahan bakar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa BBM bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang ketentuan penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat Padang Lawas Utara mendesak pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengawas distribusi BBM, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang diduga melakukan praktik tersebut.

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar distribusi BBM kembali normal dan kebutuhan masyarakat tidak lagi terganggu.

“BBM ini kebutuhan masyarakat. Kalau disalahgunakan, tentu rakyat kecil yang paling dirugikan,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Gunung Tua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM ke luar daerah tersebut.

(Redaksi Signifikan.com)