Padang Lawas Utara — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Halongonan (IPPMH) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dinilai tidak memahami perbedaan antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan kewajiban perusahaan terhadap dampak operasional yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Kritik tersebut mencuat setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur jalan menggunakan skema CSR perusahaan antara Pemda Paluta dan PT Paluta Inti Sawit (PIS). Menurut IPPMH, pemerintah daerah keliru jika menganggap perbaikan kerusakan akibat aktivitas perusahaan sebagai bentuk CSR.

IPPMH menegaskan, kerusakan jalan, polusi debu, hingga dampak terhadap permukiman warga akibat aktivitas kendaraan perusahaan merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan, bukan bantuan sosial yang dibungkus dengan istilah CSR.

“Pemda Paluta jangan gagal paham soal CSR. Kalau kerusakan terjadi akibat operasional perusahaan, maka memperbaikinya adalah kewajiban perusahaan, bukan bantuan sukarela yang seolah harus dipuji,” tegas perwakilan IPPMH.

IPPMH juga menyoroti dampak operasional PT PIS yang dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Aktivitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan disebut menyebabkan kerusakan jalan dan rumah warga mengalami retak akibat getaran kendaraan over kapasitas yang setiap hari melintas di kawasan permukiman.

“Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban. Jalan rusak, debu berterbangan, dan rumah warga retak akibat mobil perusahaan yang over kapasitas. Ini bukan lagi persoalan CSR, tetapi tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian masyarakat,” lanjutnya.

IPPMH menilai Pemda Paluta terkesan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan dibanding masyarakat yang terdampak langsung.

Menurut IPPMH, pemerintah daerah seharusnya hadir membela kepentingan rakyat, bukan justru menggiring opini publik bahwa kewajiban perusahaan terhadap dampak operasional merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan.

“Jangan sampai penderitaan masyarakat dijadikan alat pencitraan melalui program CSR. Yang dirasakan masyarakat hari ini adalah kerugian nyata akibat aktivitas perusahaan,” ujar IPPMH.

IPPMH mendesak Pemda Paluta segera mengevaluasi kebijakan dan kerja sama yang dinilai menyesatkan pemahaman publik terkait CSR tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan infrastruktur maupun kerugian terhadap masyarakat.

IPPMH juga menegaskan, apabila kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi dan pemerintah daerah tetap mengabaikan keresahan masyarakat, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara untuk dilaporkan sebagai bentuk dugaan maladministrasi dan kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.

“Jika Pemda Paluta tetap menutup mata dan tidak melakukan evaluasi, maka kami dari IPPMH akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Sumatera Utara. Kami menilai ada dugaan maladministrasi dan pembiaran terhadap kerugian masyarakat,” tegas IPPMH.

IPPMH berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata demi melindungi masyarakat serta memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak operasional yang ditimbulkan.