M.Lubis

SUMUt- Diduga salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14229323 tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Medan-Padang, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu , Kabupaten Mandailing Natal ,Sumatera Utara diduga abaikan Peraturan Pemerintah tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Sesuai pantauan awak media dilokasi SPBU hingga Senin malam (23/2) sekitar pukul 23,10 WIB dimana SPBU tersebut diduga melayani para pelangsir (pengepul) membeli BBM subsidi baik pertalite dan solar dengan beberapa modus dan cara .

"Untuk pembelian BBM subsidi jenis petalite sendiri diduga pengepul menggunakan becak motor (Betor) roda tiga melakukan pembelian hingga mencapai 35 liter dalam sekali isi dengan modus pembelian dilakukan berulang kali setelah BBM disedot dari tanki kendaraan ke drigen ukuran 35 liter.

Modus yang sama juga diduga dilakukan untuk pembelian BBM subsidi jenis solar namun yang berbeda dimana untuk pengisiannya dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Salah satu narasumber yang tidak berkenan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan dimana untuk pelangsir seperti pertalite akan membayar sekitar Rp 10.450,00 per liter sedangkan solar sebesar Rp 7.000,00 per liter , ya....segitu lah bang yang harus dibayar kepada petugas pompa bang sedangkan jumlah BBM yang dibeli pengepul bervariasi tergantung kebutuhannya untuk pertalite ada 4 drigen bahkan ada yang lebih 10 drigen sedangkan untuk solar ada yang lebih dari 500 liter Singkatnya.

"Diwaktu yang sama saat diminta tanggapannya petugas SPBU tersebut memilih untuk diam tidak memberikan pernyataan apapun.

Perlu diketahui adapun harga eceran tertinggi (HET) resmi yang ditentukan oleh Pemerintah khususnya pada SPBU di Sumatera Utara saat ini ,untuk BBM subsidi jenis pertalite sebesar Rp 10.000,00 sedangkan bio solar Rp 6.800.00 dan pemerintah secara rinci dan jelas sudah mengatur penyaluran BBM subsidi baik itu jenis pertalite begitu juga bio solar.

Sebelumnya Section Head Commrel Patra Niaga Regional Sumbagut M Romi Bahtiar melalui pesan WhatsApp kepada awak media , Sabtu (21/2) lalu ,"mengatakan akan disanksi.

Hal itu sesuai konfirmasi awak media ini bila mana salah satu SPBU khususnya diwilayah Sumatera Utara didapati melayani pelangsir (pengepul) BBM subsidi baik pertalite maupun bio solar dengan singkat Bahtiar menegaskan ,"akan disanksi.

Dimana Pemerintah Indonesia mengatur penyaluran BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) secara ketat untuk memastikan tepat sasaran, dengan ancaman pidana berat bagi penyalahguna. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dasar Peraturan Penyaluran BBM Subsidi

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah Pasal 55 UU Migas, yang menjadi acuan utama sanksi penyalahgunaan.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur kriteria konsumen pengguna yang berhak atas Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite).

Pendaftaran QR Code (Subsiditepat): Pertamina diwajibkan melakukan pendaftaran QR Code untuk memverifikasi pengguna, terutama untuk pembelian solar dan rencana pembatasan Pertalite.

Rencana Pembatasan 2024/2025: Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, sedang menyusun revisi atau peraturan baru (kemungkinan Peraturan Menteri ESDM) untuk membatasi kendaraan (berdasarkan CC) yang berhak menggunakan BBM subsidi mulai akhir 2024 hingga 2025

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah dengan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Tindakan yang Dapat Dipidana

Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa izin untuk tujuan spekulasi.

Penyalahgunaan Pengangkutan/Niga: Membeli BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi (khusus untuk usaha mikro/pertanian/perikanan).

Modifikasi Kendaraan: Menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung solar/pertalite dalam jumlah besar.

Jual Beli Ilegal: Menjual kembali bensin eceran bersubsidi tanpa izin usaha niaga.