MEDAN- Penggunaan anggaran program revitalisasi dan pengelolaan dana bos tahun 2025 menjadi sorotan sehjngga berujung pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Benar! siang ini kita akan melaporkan saudara inisial AR salah satu Kepala SMA N di Mandailing Natal ke Kejatisu," ujar Ketua LPAKN ,F Haris kepada awak media di Medan, Selasa(7/4).

Ia menambahkan ," dimana pada tahun 2024 AR menjabat sebagai salah satu Plt kepala sekolah SMA N di Madina dan sekolah tersebut mendapatkan program revitalisasi sekolah pada SMA dari pusat dengan jumlah anggaran sebesar Rp.Rp 1.234.863.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Selain dana revitalisasi dimana pengelolaan dana bos pada tahun yang sama juga kita laporkan , yang alokasinya pada sarana dan prasarana sekolah dengan rincian Tahap I, sebesar Rp 100.640.000,00 dan

Tahap III,sebesar Rp 160.458.700,00

Total Rp 261.098.700.00. Untuk kedua kegiatan tersebut kami menduga syarat akan korupsi hal itu sesuai dengan hasil penelusuran dan investigasi dilapangan. Maka dari itu kami secara resmi siang ini akan melaporkannya ke Kejatisu," Bebernya.

Kami yakin dan percaya pihak Kejatisu dibawah kepemimpinan bapak Harli Siregar akan menindak lanjuti laporan nantinya harapan kami agar saudara AR segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, pastinya akan kami kawal samapai tuntas dengan mengedepankan praduga tak bersalah," harapnya.

Saat ditanya, siapa pihak yang dimaksud red dilaporkan , Ia hanya menyampaikan dengan singkat, untuk pastinya siapa yang dilaporkan sabar ya! nanti akan kita sampaikan setelah surat laporan kami masukan, pastinya saat itu yang bersangkutan masih Plt disekolah tersebut dan sekarang beliau menjabat kepala di sekolah lain pastinya di wilayah mandaililing natal,"akhirnya.