KCP BRI Gunung Tua Diduga Langgar Regulasi KUR, Praktik Tidak Transparan dan Abaikan Dampak COVID-19

Gunung Tua – Dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Gunung Tua. Tidak hanya soal ketidaksesuaian regulasi, kini muncul indikasi kuat adanya praktik manipulasi data dan permainan terstruktur dalam proses pencairan dana KUR.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan adanya kerja sama tidak sehat (main mata) antara oknum koordinator tingkat kecamatan dengan oknum mantri bank dalam proses penyaluran KUR. Pola yang terungkap menunjukkan adanya mekanisme pengumpulan data masyarakat secara tidak wajar.

Modus yang diduga terjadi adalah:

KTP masyarakat dikumpulkan secara massal melalui perantara di tingkat desa

Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR tanpa proses verifikasi yang sah

Proses survei kelayakan usaha diduga dimanipulasi atau tidak dilakukan secara faktual

Setiap pencairan dana KUR diduga tidak diterima utuh oleh peminjam, melainkan dibagi, dengan estimasi sekitar Rp5 juta per KTP

Jika benar terjadi, praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan program negara secara sistematis, yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Di sisi lain, pernyataan manajer yang menyebutkan bahwa relaksasi kredit COVID-19 telah berhenti sejak 2021 juga bertentangan dengan kebijakan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menetapkan bahwa program restrukturisasi kredit masih berlaku hingga 31 Maret 2024.

Selain itu, penyaluran KUR di bawah Rp100 juta yang seharusnya tanpa agunan tambahan juga diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, serta cenderung tidak transparan dan tebang pilih. Rangkaian dugaan yang terjadi di KCP BRI Gunung Tua menunjukkan indikasi kuat adanya:

Manipulasi data dan rekayasa administrasi kredit

Permainan terstruktur dalam penyaluran dana KUR

Penyampaian informasi yang tidak sesuai regulasi (misleading)

Potensi tindak pidana korupsi dan penipuan

DESAKAN MASYARAKAT

Audit investigatif menyeluruh terhadap KCP BRI Gunung Tua

Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Keterlibatan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan)

Penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat

Sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum

“Jika benar setiap KTP dijadikan alat pencairan dan dana dibagi, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang merampas hak masyarakat kecil,” tegas perwakilan masyarakat.

Publik menegaskan bahwa program KUR adalah hak rakyat, bukan ladang permainan oknum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi yang merusak kepercayaan dan keadilan sosial.

Redaktur signifikan.com | Arsad Halomoan.