Kepala Desa Nagasaribu dan Sonang Siregar Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Bukti & fakta sudah terlihat jelas.

Padang Bolak Tenggara, Sumatera Utara — Dugaan praktik ilegal yang melibatkan Kepala Desa Nagasaribu dan seorang pihak bernama Sonang Siregar kini semakin menguat. Tidak hanya terkait penjualan tanah adat, keduanya juga diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta dokumen lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penebangan pohon secara masif tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan secara sistematis untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.

Bukti Pembalakan Liar Mulai Terungkap

Sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain:

Dokumentasi visual berupa foto dan video penebangan hutan secara ilegal.

Jejak alat berat yang masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin.

Kesaksian warga yang melihat langsung aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu.

Dugaan aliran hasil penjualan kayu yang tidak tercatat secara resmi.

Selain itu, masyarakat juga mengungkap bahwa aktivitas ini diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu, sehingga berjalan tanpa hambatan dalam waktu lama.

Dampak Kerusakan yang Semakin Parah

Akibat pembalakan liar tersebut, kerusakan lingkungan di Desa Nagasaribu dan sekitarnya semakin memprihatinkan:

Hutan mengalami degradasi signifikan dan kehilangan fungsi ekologis.

Sumber air menjadi keruh dan tidak layak digunakan.

Lahan pertanian warga terdampak akibat berkurangnya pasokan air.

Risiko bencana seperti banjir dan longsor meningkat.

Tidak hanya merugikan lingkungan, kondisi ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum

Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas:

Mengusut tuntas dugaan pembalakan liar dan penjualan tanah adat.

Menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat desa jika terbukti.

Menyita hasil ilegal dan menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan.

Mengembalikan fungsi hutan serta hak masyarakat atas tanah adat.

Kasus ini dinilai menjadi cerminan serius lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan dan potensi keterlibatan oknum aparat maupun pejabat setempat.

Penutup

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sumatera Utara, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Jika tidak ditindak, praktik pembalakan liar dan perampasan tanah adat dikhawatirkan akan terus meluas dan mengancam keberlangsungan lingkungan serta generasi mendatang.

(Tim Redaksi Signifikan.com)