Kabupaten Padang Lawas, 26 februri 2026 — Dugaan praktik korupsi dan penggelapan dana plasma koperasi di Kecamatan Barumun mengguncang publik. Bupati Kabupaten Padang Lawas diduga terlibat dalam skema penyimpangan dana plasma PMA-KKN yang seharusnya menjadi hak petani kecil dan masyarakat kurang mampu.

Tak hanya itu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas juga diduga ikut terlibat dan disebut sebagai pihak yang menginisiasi skema MDH (Masyarakat Desa Hutan) dalam daftar penerimaan plasma tersebut.

Berdasarkan data yang beredar, daftar penerima plasma PMA-KKN diduga memuat nama-nama yang tidak layak menerima, termasuk istri, anak, adik ipar, hingga rekan kerja oknum pejabat dan oknum pejabat DPRD Palas , dengan status sebagai peserta MDH. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan, terlebih masih banyak petani miskin dan masyarakat kecil di Kecamatan Barumun yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat.

“Ini sangat miris. Hak masyarakat kecil diduga diborong oleh segelintir pejabat yang rakus kekuasaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Arsad Halomoan Siregar, Ketua LAMA.

Senada dengan itu, Panyahatan Ritonga, Ketua ALARAM, menyatakan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan berpotensi melanggar hukum tindak pidana korupsi.

Atas dasar tersebut, LAMA dan ALARAM secara resmi telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan mendesak agar dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain laporan resmi, massa juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

“Kami meminta penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika terbukti, kami juga mendesak pemecatan terhadap oknum anggota DPRD yang terlibat,” tutup Arsad.