SUMUT- Lembaga Pengawas Keuangan Aset Negara (LPAKN ) RI akan melaporkan dugaan praktik nakal SPBU yang masih melayani para pelangsir (pengepul) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dan solar diwilayah Sumatera Utara khusunya Kabupaten Mandailing Natal.

Kami akan melaporkan beberapa SPBU yang ada di Mandailing Natal ke Pertamina dan Kementerian ESDM dan menantang Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil langkah tegas ,"ujar F Haris Nasution SH kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp , Kamis (26/2).

"Dimana beberapa hari yang lalu terdapat statemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam pemberitaan pada beberapa media online bahwa akan memberikan sanksi kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada diwilayah Sumatera Utara yang melayani pelangsir (pengepul) BBM subsidi, maka dari itu saya harap buktikan bukan hanya omon- omon dan jangan ada udang dibalik batu," ujarnya.

Lanjutnya ,"sebab permainan seperti ini dikhawatirkan akan terjadinya penimbunan disamping melanggar peraturan yang berlaku akan penyaluran BBM Subsidi ada pihak-pihak yang dirugikan khusunya masyarakat penerima BBM Subsidi.

"Baru lagi kita saksikan bersama baik pemberitaan media online dan layar kaca Televisi dimana salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis Solar di Pekanbaru,Riau telah terbakar hal ini harus menjadi perhatian serius baik Kepolisian begitu juga Pemerintah khususnya Pertamina,'tambahnya

Apakah hal itu harus terjadi di Daerah lain biar jadi perhatian serius para pihak yang berwenang, tentu tidak! Makanya saya tunggu tindakan sanksi yang akan diberikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kepada para oknum-oknum atau SPBU yang diduga masih melayani para pelangsir BBM Subsidi khususnya di Kabupaten Mandailing Natal," tegasnya.

Salah satu contoh untuk SPBU di Mandailing Natal tepatnya di Kelurahan Simangambat , Kecamatan Siabu dimana diduga SPBU tersebut masih melayani para pelangsir BBM Subsidi dan sesuai informasi dugaan aktivitas kegiatan tersebut sudah lama berlangsung , maka dari itu patut diduga bahwa kewenangan dalam pengawasan dan penindakan yang dimiliki Patra Niaga sangat lemah.

Sekali lagi saya harapkan agar Pertamina Patra Niaga agar membuktikan jangan hanya sekedar bicara dan bilamana ada dalam pelanggaran segera koordinasikan kepada pihak Kepolisian , kalau memang hal ini tiduk digubris sama sekali maka secara resmi kami akan menyurati Kementerian ESDM ," Kata Nasution.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dimana SPBU nomor 14229323 tepatnya dikelurahan Simangambat , Kecamatan Siabu , Kabupaten Mandailing Natal pada Senin malam (23/2) sekitar pukul 23.10 WIB diduga melayani pelangsir (pengepul) BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan Betor (roda tida) dan kendaraan roda Empat, dengan berbagai modus dan cara.

(M. Lubis & P. Ritonga)