Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Penggerak Utama Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PUMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/02/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, setiap kepala desa di Kabupaten Padang Lawas diduga dimintai sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 per desa. Dengan jumlah desa yang mencapai ratusan, dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Koordinator aksi menegaskan bahwa Dugaan Pungli di Lingkungan Kejari Padang Lawas Sudah ditangani Oleh KEJAGUNG RI Bahkan Sudah Dicopot.

Tetapi yang menjadi Pertanyaan bagi kami Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga PUMASU, Kenapa Hanya di Copot?, Kenapa Tidak Dipenjarakan?.

Sudah Jelas di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 12 huruf e menyebutkan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan, diancam penjara 4-20 tahun dan denda.

Dan Dipertegas Ketua Lembaga PUMASU Ahmad dalam Orasinya, yang dipungut itu adalah Para KEPALA DESA, Kami Menduga Bahwa CAMAT, APDESI Bahkan BUPATINYA, ikut Serta dalam PUNGLI ini, Kenapa Hanya KEJARI yang dipanggil dan diperiksa?, Kenapa tidak Ikut Camatnya yang diperiksa?, Kenapa tidak ikut APDESINYA yang diperiksa? Dan Kenapa Tidak Ikut BUPATINYA yang diperiksa?.

“Kami tidak ingin hukum dijadikan alat tekanan. Jika benar ada pungutan terhadap kepala desa, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Ketua Ahmad Lembaga PUMASU.

Dalam tuntutannya, PUMA-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kejari Padang Lawas. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum yang terbukti terlibat diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, massa aksi menuntut adanya perlindungan hukum bagi kepala desa maupun pihak-pihak yang berani memberikan keterangan, serta mendorong keterlibatan lembaga pengawas yang lebih tinggi guna memastikan proses berjalan secara independen dan transparan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan mahasiswa juga menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus pernyataan sikap sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan komitmen untuk terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum harus bersih dari praktik transaksional,” tutup koordinator aksi.