Aktivitas Perambahan Hutan di Desa Sitabola Diduga Libatkan Oknum DPRD Paluta, Ketua LAMA dan ALARAM Resmi Laporkan ke Polda Sumut

Padang Lawas Utara — Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Sumatera Utara menerima laporan dari masyarakat Desa Sitabola terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan kayu di dalam kawasan hutan negara yang diduga dilakukan secara ilegal dan terorganisir.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LAMA SUMUT, ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan. Di lokasi tersebut terlihat adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan negara, pengolahan kayu langsung di tempat menjadi papan, broti, hingga kusen, serta kegiatan pematangan lahan menggunakan alat berat jenis excavator.

Kuat dugaan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur perlindungan kawasan hutan negara.

Dari hasil penelusuran informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga bertujuan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi lahan perkebunan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial R atau Ratub yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi temuan ini, Ketua LAMA, Arsad Halomoan Siregar, bersama Ketua ALARAM (Aliansi Rakyat Menggugat), Panyahatan Ritonga, menyatakan bahwa praktik perusakan hutan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perambahan hutan negara bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius,” tegas Arsad Halomoan Siregar.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem hutan, meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor, serta kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Atas dasar itu, LAMA dan ALARAM secara resmi telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum DPRD Paluta berinisial Ratub kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan dan profesional.

Kedua organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Panyahatan Ritonga.

LAMA dan ALARAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara adil demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Sumatera Utara.