Ketua dan Sekjen FAKTA Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp225,47 Miliar ke Polda Sumut pembangunan Islamic center

Medan, Sumatera Utara – Forum Aktivis Kota (FAKTA) secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran sejumlah proyek pembangunan di Kota Medan ke Polda Sumut C/q Dirkrimsus.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FAKTA, Pahrul Parubahan, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abdul Hamid, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Rincian Anggaran yang Dilaporkan

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Medan Islamic Center sebesar Rp109.080.000.000

Pekerjaan Jalan Kawasan Medan Islamic Center sebesar Rp30.750.000.000

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Waren Hus sebesar Rp16.360.000.000

Lanjutan Renovasi Gedung Ex Plaza Medan Baru sebesar Rp35.230.000.000

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas USU sebesar Rp19.050.000.000

Penataan Kota Tua Labuhan sebesar Rp15.000.000.000

Total anggaran yang dilaporkan mencapai Rp225.470.000.000.

Dasar Dugaan

Dalam keterangannya, Ketua FAKTA Pahrul Parubahan menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikasi yang menjadi dasar laporan, yaitu:

Ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Dugaan mark-up anggaran dan/atau pengurangan spesifikasi teknis pekerjaan.

Kurangnya transparansi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.

Indikasi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan.

Sekjen FAKTA Abdul Hamid menambahkan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan kajian internal organisasi serta aspirasi masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

Landasan Hukum

Laporan ini merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tuntutan FAKTA

Ketua Pahrul Parubahan dan Sekjen Abdul Hamid meminta kepada Kapolda Sumatera Utara C/q Dirkrimsus agar:

Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Memanggil dan memeriksa PA, KPA, PPK, serta pihak rekanan pelaksana proyek.

Menghitung potensi kerugian negara melalui auditor berwenang.

Menyampaikan perkembangan proses hukum secara transparan kepada publik.

Menindak tegas jika ditemukan unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

FAKTA menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.