KEJAGUNG TURUN TANGAN! DUGAAN KEJAHATAN HUTAN DI PADANG LAWAS NAIK LEVEL NASIONAL INISIAL (E.S)

Padang Lawas — Dugaan praktik kejahatan kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan. Pangirkiran Dolok Ulu Gaja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, kini memasuki babak baru yang lebih serius.

E.S diduga sudah melakukan perambahan hutan belasan tahun merugikan rakyat dan negara, serta perusakan lingkungan, forum aktivis kota meminta satgas PKH agar segera mengeksekusi lahan tersebut.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Forum Aktivis Kota (FAKTA). Dalam surat tertanggal 10 April 2026, Kejati Sumut menyampaikan bahwa hasil telaah atas laporan tersebut telah diteruskan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan telah masuk dalam perhatian tingkat pusat.

Laporan yang dilayangkan sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas kejahatan kehutanan yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan serta dugaan adanya pihak-pihak yang bermain di baliknya.

Meskipun demikian, langkah cepat dan responsif dari Kejaksaan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional. Proses yang kini bergulir di tingkat nasional diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya secara terang-benderang.

Publik kini menanti, siapa saja yang akan bertanggung jawab jika dugaan ini terbukti. Sorotan masyarakat semakin tajam, dan harapan akan keadilan pun semakin besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan tidak boleh lengah. Ketika laporan masyarakat terbukti serius dan ditindaklanjuti hingga pusat, maka sudah saatnya semua pihak bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Padang Lawas sedang diuji. Dan kini, proses pembuktian tengah berjalan.

(Redaktur signifikan.com)