Sorotan Tajam Dugaan Penyimpangan Hak Narapidana di Lapas Kelas III Gunung Tua

Padang Lawas Utara — Dugaan pelanggaran hak-hak narapidana kembali mencuat di Lapas Kelas III Gunung Tua. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara mengungkapkan adanya sejumlah problematika serius, khususnya terkait pelayanan makanan, minuman, serta layanan kesehatan bagi warga binaan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf d, narapidana memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, di mana dalam Pasal 19 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh makanan dan minuman dengan jumlah kalori yang memenuhi standar kesehatan.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa narapidana wajib mendapatkan jatah makan tiga kali sehari—pagi, siang, dan malam—yang terdiri dari nasi, lauk, sayur, dan buah, serta memenuhi standar gizi dan kebersihan. Tanggung jawab penuh atas kelayakan konsumsi tersebut berada di tangan Kepala Lapas.

Namun, fakta di lapangan justru diduga berbanding terbalik. Dengan anggaran yang disebut-sebut “fantastis”, pelayanan terhadap narapidana dinilai jauh dari kata layak. Dugaan praktik penyimpangan oleh oknum pegawai mencuat dan menjadi sorotan tajam.

Aktivis muda, Herman Rambe, angkat suara dengan nada keras. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan pembiaran sistematis! Anggaran besar untuk makan dan kesehatan narapidana tidak boleh dikorupsi secara halus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau benar hak dasar saja diabaikan, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap kemanusiaan,” tegas Herman Rambe.

Ia juga menantang aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan tutup mata! Kami mendesak Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk mengaudit total anggaran dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Jika terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas—copot, proses hukum, dan umumkan ke publik!” tambahnya dengan nada tegas.

Herman menegaskan bahwa narapidana tetaplah manusia yang dilindungi oleh hukum dan memiliki hak dasar yang tidak boleh dirampas, termasuk hak atas makanan layak dan pelayanan kesehatan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu gelombang aksi jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

(Redaktur signifikan.com)