Dugaan adanya kegiatan fiktif dalam pengumpulan data SDGS Desa tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) semakin menyeruak.

Praktik yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu diduga melibatkan oknum pejabat Pemdes Paluta dan pendamping desa.

Namun, publik kini menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta yang dinilai mandul dan tak bertaring dalam menindaklanjuti kasus ini.

Informasi yang beredar menyebutkan, setiap desa di Paluta dibebankan pungutan sekitar Rp 5 juta yang diambil dari Dana Desa. Dengan jumlah 386 desa, total dana yang mengalir mencapai Rp 1,93 miliar.

Ironisnya, kegiatan yang disebut-sebut sebagai pengumpulan data SDGS tersebut diduga tak pernah berjalan sebagaimana mestinya alias fiktif.

Direktur Monitor, Yudi, dengan tegas mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum di Paluta.

"Publik bertanya-tanya, mengapa sampai hari ini Kejari Paluta seolah diam seribu bahasa? Apakah mereka berani memanggil dan memeriksa pendamping desa yang jelas-jelas dibackup oknum pejabat Pemdes Paluta? Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (28/8).

Menurut Yudi, kasus dugaan mark-up ini sudah terang benderang. Fakta pungutan ke desa-desa hingga miliaran rupiah tidak mungkin bisa berjalan tanpa ada kendali dari aktor intelektual di baliknya. Namun, ketiadaan langkah tegas dari Kejari Paluta justru menimbulkan kesan adanya pembiaran.

"Kejari Paluta jangan hanya garang ketika menangani kasus-kasus kecil di desa. Kalau berhadapan dengan jaringan pendamping desa dan oknum Pemdes, malah ciut. Ini jelas menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Yudi.

Yudi juga menyoroti dugaan kuat adanya "tameng politik" yang membuat aparat di daerah enggan bergerak. Pendamping desa yang menjadi sasaran dugaan korupsi terkesan kebal hukum karena diduga mendapat backup langsung dari pejabat Dinas PMD Paluta.

"Kalau benar ada backingan pejabat Pemdes, maka inilah tantangan serius bagi Kejari Paluta. Apakah mereka punya nyali atau hanya jadi macan ompong di hadapan mafia anggaran desa?," tegasnya lagi.

Monitor mendesak agar Kejati Sumut mengambil alih kasus ini jika Kejari Paluta terbukti tidak sanggup. Audit independen oleh BPK RI Perwakilan Sumut juga diperlukan untuk memastikan transparansi.

"Jika tidak ada langkah tegas, publik khawatir praktik serupa akan terus berulang, menjadikan dana desa bancakan kelompok tertentu dengan dalih pembangunan," pungkasnya.