Dugaan praktik manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menyeruak di Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini menyeret nama besar PT Djarum yang beralamat di Jalan A. Yani No. 28, Deli Serdang, bersama sejumlah oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dituding menurunkan kewajiban pajak perusahaan raksasa tersebut secara tidak wajar.

Data perbandingan PBB dari 2021 hingga 2025 memperlihatkan pola yang ganjil. Pada 2021, pajak masih relatif kecil karena dicatat atas nama pribadi, Hartawan Polfan. Namun sejak 2022, setelah adanya penambahan bangunan, pajak naik menjadi Rp 21,4 juta dan stabil hingga 2023.

Keanehan mencuat pada 2024 dan 2025. Saat itu, tercatat NJOP tanah dan bangunan PT Djarum justru turun dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 1,8 juta per meter persegi, padahal kawasan Batang Kuis dikenal sebagai area strategis dengan nilai tanah tinggi. Akibatnya, pajak yang seharusnya bisa mencapai Rp 200–400 juta per tahun, hanya tercatat Rp 132 juta.

Dugaan manipulasi ini dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, mengurangi luas bangunan dalam catatan resmi meski hasil pengukuran lapangan mencapai lebih dari 6.000 m².

Kedua, menurunkan NJOP jauh di bawah standar yang berlaku. Ketiga, praktik suap terhadap petugas lapangan saat pengukuran ulang agar angka NJOP lebih kecil dari seharusnya.

Nama sejumlah pejabat Bapenda Deli Serdang pun mencuat. Mereka adalah Bunawan (KUPT Batang Kuis sejak 2023), Gusti (Kasubag PBB Bapenda), serta Bunawan (Kabid Renbang Bapenda). Mereka diduga bermain satu jaringan dengan pihak PT Djarum untuk mengakali beban pajak perusahaan.

Direktur Masyarakat Observasi Nasional Integritas dan Optimalisasi Reformasi (Monitor), Yudi, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan.

"Kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK, untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi pajak ini. Jika benar ada oknum yang bermain dengan wajib pajak besar seperti PT Djarum, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah. Bupati Deli Serdang dan Inspektorat juga tidak boleh tutup mata," tegas Yudi kepada wartawan di Medan, Kamis (21/8).

Yudi mengatakan, jika praktik ini terus dibiarkan, potensi kerugian daerah bisa mencapai miliaran rupiah dalam hitungan beberapa tahun.

Ironisnya, kata Yudi, masyarakat kecil tetap taat membayar pajak sesuai aturan, sementara perusahaan besar justru mendapat fasilitas lewat "jalan belakang".

"Bahkan lebih jauh, praktik semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menghancurkan keadilan fiskal. Rakyat kecil dipaksa disiplin, tetapi korporasi besar diberi ruang bermain," sebutnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan kasus ini tidak hanya menyangkut sektor pajak, tetapi juga menguji komitmen politik Bupati Deli Serdang dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Bila Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran, bahkan bisa jadi ada keterlibatan lebih tinggi," sebutnya.

Dari sisi hukum, kata Yudi, dugaan penurunan NJOP yang tidak wajar dan adanya praktik suap jelas masuk kategori tindak pidana korupsi.

"Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, dapat dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus PT Djarum di Deli Serdang memperlihatkan wajah buram tata kelola pajak daerah. Oknum Bapenda yang seharusnya menjaga kepatuhan, justru dituding menjadi bagian dari "mafia pajak".

"Pola permainan ini mirip dengan skandal pajak di tingkat pusat, hanya saja dikemas lebih halus di level daerah," ujarnya tegas.

"Masyarakat menilai, jika aparat hukum tidak berani membongkar jaringan ini, maka dugaan adanya“pajak dua jalur” jalur resmi dan jalur belakang akan terus hidup, merugikan rakyat, sekaligus merusak wibawa pemerintah daerah," sebutnya.

Sementara itu, Budawan, salah satu pejabat yang disebut-sebut, membantah tuduhan dirinya terlibat. Ia menegaskan bahwa KUPT tidak memiliki kewenangan menurunkan NJOP.

"Kalau penurunan NJOP, itu bukan wewenang UPT. Kami hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Sistem saya di UPT berjalan sebagaimana mestinya, semua diserahkan kepada petugas untuk menyampaikan ke pihak wajib pajak. Saya justru berterima kasih atas adanya informasi ini," jelasnya.

Budawan juga menepis adanya kongkalikong dengan PT Djarum terkait penurunan nilai pajak bumi dan bangunan.

"Nyaris sama sekali tidak ada. Saya bekerja sesuai prosedur. Soal dugaan manipulasi pajak, saya tidak bisa menjawab, tapi sekali lagi saya tegaskan, KUPT tidak ada akses menurunkan NJOP," pungkasnya.