Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut)

melontarkan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumut.

Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti mengatakan fenomena ini disebut sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi warganya yang paling rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, perdagangan orang bukan sekadar kejahatan transnasional, melainkan bentuk nyata kekerasan struktural yang mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

"Lemahnya pengawasan, minimnya pencegahan, serta ketiadaan pemulihan bagi korban menciptakan siklus pelanggaran HAM yang terus berulang tanpa henti," kata Adinda kepada Waspada Online, Kamis (21/8).

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Maret 2025 mencatat 139 korban TPPO asal Sumut berhasil dipulangkan. Korban berasal dari berbagai latar belakang: perempuan muda, anak-anak, hingga laki-laki dewasa, yang semuanya dijebak dengan modus janji pekerjaan layak di luar negeri.

"Alih-alih mendapatkan penghasilan, mereka justru dihisap tenaganya dalam kondisi eksploitatif, tanpa upah, dan penuh kekerasan fisik maupun psikologis," sebutnya.

Adinda mengatakan, KontraS menilai banyaknya korban ini adalah konsekuensi dari sistem perlindungan negara yang rapuh. Proses rekrutmen tenaga kerja ilegal oleh sindikat masih berlangsung terang-terangan di desa-desa dan kampung-kampung, tanpa ada pencegahan serius dari pemerintah daerah maupun aparat pusat.

"Modus-modus TPPO berjalan dengan pola serupa, iming-iming pekerjaan layak dengan gaji besar, perekrutan oleh agen ilegal, hingga pengiriman lewat jalur resmi dengan dokumen manipulatif. Di balik itu, ada sindikat terorganisir yang memanfaatkan kemiskinan, minimnya akses informasi, dan lemahnya pengawasan," ungkapnya.

"Yang lebih mengkhawatirkan, sindikat ini tidak mungkin berjalan tanpa 'orang dalam'. Dugaan indikasi keterlibatan oknum aparat baik karena kelalaian maupun karena praktik suap dalam meloloskan para korban melalui titik keberangkatan resmi," sambungnya.

Lebih lanjut, Adinda melontarkan kritik tajam kepada Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu. Sebagai pintu keluar utama warga Sumut ke luar negeri

"Bandara ini seharusnya menjadi garda terakhir untuk mencegah TPPO. Namun faktanya, banyak korban justru lolos melalui jalur resmi, bahkan dengan dokumen manipulasi yang semestinya dapat dideteksi," sebutnya.

Dengan demikian, KontraS menegaskan, lemahnya pengawasan di Kualanamu menandakan bukan hanya kelalaian, tetapi berpotensi adanya pembiaran bahkan keterlibatan aparat.

"Kalau fungsi imigrasi berjalan dengan baik, tidak mungkin korban bisa melenggang keluar negeri, begitu catatan tajam yang mereka sampaikan," ujarnya tegas.

Adinda menegaskan, KontraS mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan reformasi serius dalam pengawasan bandara.

"Teknologi deteksi dini harus dimanfaatkan, petugas harus dilatih mengenali pola rekrutmen dan ciri-ciri korban TPPO, serta audit menyeluruh terhadap potensi keterlibatan oknum wajib dilakukan. Tanpa langkah struktural, bandara akan terus menjadi jalur empuk sindikat," ujarnya.

Selain pencegahan, KontraS juga menyoroti minimnya pemulihan korban. Banyak keluarga korban TPPO yang tidak pernah mendapatkan informasi layak tentang kondisi anak atau saudaranya.

"Lebih jauh lagi, mereka juga tidak memperoleh bantuan hukum, dukungan psikososial, maupun jaminan ekonomi pascakejadian," katanya.

Kasus Ibu Nazwa, salah satu orang tua korban, menjadi potret nyata betapa negara gagal hadir mendampingi keluarga yang ditinggalkan. Menurut KontraS, negara bukan hanya wajib memulangkan korban, tapi juga memulihkan hak-hak mereka secara menyeluruh: hukum, sosial, dan ekonomi.

Menutup pernyataanya, Adinda menegaskan bahwa TPPO harus dipandang sebagai krisis HAM, bukan sekadar kejahatan kriminal biasa. Negara wajib bertindak tegas menindak sindikat, memperkuat pengawasan, dan menjamin pemulihan korban.

"Jika tidak, praktik perdagangan orang akan terus berulang, merenggut martabat warga negara, dan mencoreng kewajiban konstitusional pemerintah," pungkasnya